PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI KALIMANTAN UTARA

Nazwa Manurung

Abstract


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 32 dan Permendiknas nomor 70 tahun 2009 yaitu dengan memberikan peluang dan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan disekolah reguler mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan. Maka terbentuklah pendidikan inklusif, yaitu pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kelainan, memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Juga anak tidak mampu belajar karena sesuatu hal antara lain cacat, autis, keterbelakangan mental, anak gelandangan, dan memiliki bakat serta potensi lainnya. Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Sekolah reguler yang menerapakan pendidikan inklusif yang disebut sekolah inklusif, tersebar diseluruh Indonesia. Akan tetapi masih ada beberapa daerah yang belum memiliki sekolah inklusif, salah satunya adalah Propinsi Kalimantan Utara

Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.