PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI ANTARA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEJALAN KAKI
Abstract
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang mengakibatkan korban manusia juga kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena ada beberapa faktor diantaranya: kendaraan bermotor, pengemudi, pejalan kaki dan faktor alam. Di Kota Magelang pada tahun 2018 telah terjadi 13 kasus kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum tentang kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pengemudi kendaraan bermotor dengan pejalan kaki.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan; yaitu data primer penulis memperolehnya dari lapangan, sedangkan untuk mendapatkan data sekunder peneliti memperolehnya melalui studi pustaka. Adapun analisis data menggunakan metode Induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pengendara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tetapi tidak semua kasus kecelakaan diproses hukum. Hal tersebut karena dilihat akibat dari kecelakaan tersebut rata-rata korban luka ringan hingga sedang (12 kasus, dari 13 kasus kecelakaan), dan 1 (satu) kasus korban meninggal dunia. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa 10 (sepuluh) kasus diselesaikan secara non litigasi, 2 (dua) kasus tabrak lari, dan 1 (satu) kasus sedang proses pengajuan sidang. Terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena secara tidak sengaja, sehingga kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan secara non litigasi untuk kecelakaan lalu lintas golongan ringan dan sedang, untuk kecelakaan lalu lintas katagiri golongan berat diselesaiakan secara hukum (litigasi). Pertanggungjawaban hukum kecelakaan lalu lintas dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum pidana maupun perdata, yaitu kewajiban tanggungjawab diatur dalam Pasal 234 UULLAJ. Bentuk pertanggungjawaban secara hukum pidana pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur dalam UULLAJ dan KUHP, sedangkan pertanggungjawaban secara perdata korban dapat minta ganti kerugian kepada pelaku berdasarkan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Korban yang dirugikan berhak mengajukan ganti rugi kepada pelaku sesuai Pasal 236 UULLAJ dan KUHPerdata.
Kata Kunci:Penegakan Hukum; Pertanggungjawaban Hukum; Kecelakaan Lalu Lintas
Refbacks
- There are currently no refbacks.
e-ISSN: 2621-0584
p-ISSN: 2407-9189