ANALISIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA UMUM DALAM KAJIAN PERBANDINGAN

Heni Hendrawati, Johny Krisnan, Nurwati Nurwati

Abstract


Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan tindak pidana umum. Proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbeda dengan proses penyidikan pada tindak pidana umum. Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika selain menggunakan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga menggunakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang modus operandinya semakin canggih, maka perlu adanya perluasan teknik penyidikan berupa penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Prosedur penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini peneliti melakukan penelitian mengenai langkah-langkah dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta dasar yang digunakan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbedaan penyidikan pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibanding dengan tindak pidana umum, pada setiap tahap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik baik dalam pembuktiannya, saksi di persidangan, penangkapan, penangguhan penahanan, persidangan dan proses diketahuinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta bantuan penyidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika yang harus melibatkan Laboratorium Forensik.

Kata Kunci: Penyidikan, Penyalahgunaan Narkotika

Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


e-ISSN: 2621-0584
p-ISSN: 2407-9189