KEWENANGAN BADAN PERADILAN DALAM PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH

Ranatasya Nabila Turawan, Dyah Adriantini Sintha Dewi, Heniyatun Heniyatun

Abstract


Sertipikat hak milik atas tanah merupakan bukti kepemilikan tanah dari seseorang, semestinya hanya dimiliki oleh satu orang saja. Namun kenyataan di lapangan ada satu sertipikat yang sama dimiliki oleh dua orang yang berbeda (sertipikat ganda). Hal ini menyebabkan adanya permintaan untuk pembatalan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pembatalan sertipikat tanah dan kewenangan badan peradilan mana dalam penyelesaian sengketa pembatalan sertipikat tanah. Metode pendekatannya adalah yuridis normative, dengan metode penelitian hukum ( legal research ) dan penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis; yaitu data primer dari lapangan,  data sekunder  melalui studi pustaka yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan metode Induktif. Adapun hasil penelitian: penyelesaian dengan objek sengketa murni mengenai penerbitan dan keabsahan Sertipikat Hak Milik ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan untuk kepemilikan tanah yang berhak adalah Pengadilan Negeri. Sehingga yang berwenang untuk membatalkan sertipikat tanah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kata Kunci : Kewenangan, Badan Peradilan, Pembatalan Sertipikat Tanah


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


e-ISSN: 2621-0584
p-ISSN: 2407-9189